BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI
PENGUMUMAN
Nomor : 800/569/BKM/BKD – 2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
TAHUN 2013 DARI PELAMAR UMUM
Dalam rangka pengisian Formasi CPNSD Tahun 2013 sesuai Surat Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
R/065.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 perihal Persetujuan
Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah untuk Pelamar
Umum Tahun 2013 dan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor:
800/568/BKM/BKD-2013 tanggal 03 September 2013 tentang Formasi Pegawai
Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2013
dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai membuka
kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Mentawai Formasi Tahun 2013 dengan rincian dan ketentuan
sebagai berikut :
I. ALOKASI FORMASI CPNSD 141 ORANG
NO J A B A T A N KUALIFIKASI PENDIDIKAN GOLONGAN RUANG ALOKASI RENCANA PENEMPATAN
I TENAGA GURU
1 Guru Kelas SD S-1 PGSD III/a 39 2 SDN 02 Sigapokna Kec. Siberut Utara
2 SDN 19 Sigapokna Kec. Siberut Utara
1 SDN 04 Muara Sikabaluan Kec. Siberut Utara
2 SDN 07 Sirilogui Kec. Siberut Utara
2 SDN 11 Simalegi Kec. Siberut Barat
1 SDN 05 Simatalu Kec. Siberut Barat
1 SDN 14 Simalegi Kec. Siberut Barat
1 SDN 17 Simatalu Kec. Siberut Barat
1 SDN 04 Katurei Kec. Siberut Barat Daya
2 SDN 05 Katurei Kec. Siberut Barat Daya
2 SDN 08 Sagulubbek Kec. Siberut Barat Daya
1 SDN 11 Tuapejat Kec. Sipora Utara
1 SDN 12 Betumonga Kec. Sipora Utara
1 SDN 15 Betumonga Kec. Sipora Utara
1 SDN 24 Betumonga Kec. Sipora Utara
1 SDN 19 Saumanganya Kec. Pagai Utara
2 SDN 05 Silabu Kec. Pagai Utara
1 SDN 04 Betumonga Kec. Pagai Utara
1 SDN 33 Betumonga Kec. Pagai Utara
1 SDN 06 Sinaka Kec. Pagai Selatan
1 SDN 08 Makalo Kec. Pagai Selatan
1 SDN 13 Bulasat Kec. Pagai Selatan
2 SDN 23 Sinaka Kec. Pagai Selatan
1 SDN 14 Malakopa Kec. Pagai Selatan
2 SDN 28 Makalo Kec. Pagai Selatan
1 SDN 29 Sinaka Kec. Pagai Selatan
1 SDN 30 Sinaka Kec. Pagai Selatan
1 SDN 34 Sinaka Kec. Pagai Selatan
2 SDN 36 Taikako Kec. Sikakap
2 Guru Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi SMP S-1 Pendidikan Komputer III/a 3 1 SMPN 3 Pagai Selatan
1 SMPN 2 Sipora Selatan
1 SMPN 1 Siberut Barat Daya
3 Guru Keterampilan SMP S-1 Pendidikan Keterampilan III/a 3 1 SMPN 2 Siberut Utara
1 SMPN 1 Pagai Selatan
1 SMPN 1 Pagai Utara
4 Guru Kesenian SMP S-1 Pendidikan Seni Tari, Musik, Rupa, dan Ukir III/a 3 1 SMPN 1 Siberut Utara
1 SMPN 1 Siberut Barat
1 SMPN 1 Siberut Selatan
5 Guru Keterampilan SMA S-1 Pendidikan Keterampilan III/a 2 1 SMAN 1 Siberut Utara
1 SMAN 1 Siberut Selatan
6 Guru Kesenian SMA S-1 Pendidikan Seni Tari, Musik, Rupa, dan Ukir III/a 2 1 SMAN 1 Siberut Tengah
1 SMAN 1 Siberut Selatan
7 Guru Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi SMA S-1 Pendidikan Komputer III/a 4 1 SMAN 1 Siberut Utara
1 SMAN 1 Sipora
1 SMAN 1 Siberut Selatan
1 SMAN 1 Siberut Tengah
JUMLAH TENAGA GURU 56
II TENAGA KESEHATAN
1. Dokter Umum Dokter Umum III/b 8 3 RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai
1 Puskesmas Muara Sikabaluan
1 Puskesmas Saibi
1 Puskesmas Saumanganya
1 Puskesmas Muara Siberut
1 Puskesmas Sikakap
2. Dokter Gigi Dokter Gigi III/b 8 2 RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai
1 Puskesmas Muara Siberut
1 Puskesmas Sioban
1 Puskesmas Malakopa
1 Puskesmas Pasakiat Taileleu
1 Puskesmas Saibi
1 Puskesmas Sikakap
3. Apoteker S-1 Apoteker III/b 1 1 RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai
4. Fisioterapis S-1 Fisioterapi III/a 2 2 RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai
5. Asisten Apoteker *) D-III Farmasi II/c 4 1 RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai
1 Depo Farmasi
1 Puskesmas Saumanganya
1 Puskesmas Saibi
6. Bidan D-III Akademi Kebidanan II/c 17 1 Pustu Simalibbek Kec.Siberut Barat
1 Pustu Paipajet Kec.Siberut Barat
1 Pustu Bojo Kec.Siberut Barat
1 Poskesdes Sotboyak Kec.Siberut Utara
1 Poskesdes Sigapokna Kec.Siberut Utara
1 Poskesdes Matotonan Kec.Siberut Selatan
1 Poskesdes Saliguma Kec.Siberut Tengah
1 Pustu Subelen Kec.Siberut Tengah
1 Poskesdes Pasakiat Taileleu Kec.Siberut Barat Daya
1 Poskesdes Sagulubek Kec.Siberut Barat Daya
1 Poskesdes Betumonga Kec.Sipora Utara
1 Pustu Rokot Kec.Sipora Selatan
1 Poskesdes Beriulou Kec.Sipora Selatan
1 Poskesdes Silabu Kec.Pagai Utara
1 Pustu Mabulau Buggei Kec.Pagai Utara
1 Pustu Aban Baga Kec.Pagai Selatan
1 Poskesdes Sinaka Kec.Pagai Selatan
7. Perawat D-III Akademi Keperawatan II/c 10 1 Pustu Lubaga Kec.Siberut Barat
1 Pustu Bojo Kec.Siberut Barat
1 Pustu Siteuteu Kec.Siberut Barat
1 Pustu Labuan bajau Kec.Siberut Utara
1 Poskesdes Madobag Kec.Siberut Selatan
1 Poskesdes Pasakiat Taileleu Kec.Siberut Barat Daya
1 Poskesdes Nemnemleleu Kec.Sipora Selatan
1 Pustu Tumalei Kec.Pagai Utara
1 Poskesdes Makalo Kec.Pagai Selatan
1 Pustu Boriai Kec.Pagai Selatan
8. Refraksionis Optisien D-III Refraksi Optik II/c 1 1 RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai
JUMLAH TENAGA KESEHATAN 51
III TENAGA TEKNIS
1. Penyuluh Perikanan *) S-1 Perikanan III/a 12 1 UPTD Balai Pengelola KKLD Dinas Kelautan dan Perikanan
1 UPTD Balai Benih Ikan Pantai Kec.Sikakap
1 Dinas Kelautan dan Perikanan (UPTD Persiapan di Kecamatan Pagai Selatan)
1 Dinas Kelautan dan Perikanan (UPTD Persiapan di Kecamatan Sikakap)
1 Dinas Kelautan dan Perikanan (UPTD Persiapan di Kecamatan Pagai Utara)
1 Dinas Kelautan dan Perikanan (UPTD Persiapan di Kecamatan Sipora Selatan)
1 Dinas Kelautan dan Perikanan (UPTD Persiapan di Kecamatan Sipora Utara)
1 Dinas Kelautan dan Perikanan (UPTD Persiapan di Kecamatan Siberut Selatan)
1 Dinas Kelautan dan Perikanan (UPTD Persiapan di Kecamatan Siberut Tengah)
1 Dinas Kelautan dan Perikanan (UPTD Persiapan di Kecamatan Siberut Barat Daya)
1 Dinas Kelautan dan Perikanan (UPTD Persiapan di Kecamatan Siberut Barat)
1 Dinas Kelautan dan Perikanan (UPTD Persiapan di Kecamatan Siberut Utara)
2. Penyuluh Pertanian *) S-1 Pertanian III/a 6 1 Dinas Pertanian,
Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Pagai Selatan)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Pagai Utara)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Sipora Selatan)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Siberut Utara)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Siberut Selatan)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Siberut Barat Daya)
D-III Pertanian II/c 10 1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kecamatan Pagai Selatan)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kecamatan Sikakap)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Pagai Utara)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Sipora Selatan)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Sipora Utara)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Siberut Selatan)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Siberut Tengah)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Siberut Barat )
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Siberut Barat Daya)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec.Siberut Utara)
3. Penyuluh Peternakan *) S-1 Peternakan III/a 4 1 Dinas Pertanian,
Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Sipora Selatan)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Pagai Selatan)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Siberut Tengah)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Siberut Utara)
D-III Peternakan II/c 2 1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Siberut Tengah)
1 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (UPTD Persiapan di Kec. Pagai Selatan)
JUMLAH TENAGA TEKNIS 34
Keterangan :
*) Dapat dilamar oleh disabilitas
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
8. Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (dilampirkan apabila telah dinyatakan lulus seleksi);
9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkotika,
psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh
Rumah Sakit Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
10. Surat Keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau Negara Lain yang ditentukan oleh Pemerintah (dilampirkan
setelah dinyatakan lulus seleksi);
12. Berusia paling rendah 18
tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pelamaran atau 40 tahun bagi
yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang
menunjang kepentingan Nasional secara terus-menerus paling kurang sudah 5
tahun bekerja pada tanggal 17 April 2002 (sekurang-kurangnya 16 tahun 9
bulan tidak terputus-putus sampai 1 Januari 2014) yang dikeluarkan oleh
Instansi atau lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan
Nasional, dengan melampirkan Surat Keputusan pengangkatan pertama sampai
terakhir yang benar-benar dikeluarkan atau diterbitkan setiap tahun
oleh Instansi atau lembaga swasta dengan mencantumkan Nomor Badan Hukum;
13. Lulus Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang terakreditasi;
14. Indek Prestasi Kumulatif 2,50 (Dua koma lima puluh);
15. Pelamar dibenarkan melamar hanya pada satu daerah pilihan, apabila
melamar lebih dari satu daerah maka lamarannya tidak diproses dan
dinyatakan gugur/didiskualifikasi;
16. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen Negara dan tidak dapat diminta kembali;
III. PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT MELAMAR :
A. Surat Lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di
atas kertas folio bergaris dengan huruf latin dengan mencantumkan
biodata antara lain : nama, tempat dan tanggal lahir, status (nikah/
belum nikah/ janda/duda), alamat jelas yang mudah dihubungi dan nomor
telepon/HP, jabatan yang dilamar dan formasi penempatan, ditandatangani
di atas materai Rp. 6.000,- dan ditujukan kepada Bupati Kepulauan
Mentawai.
B. Lampiran-lampiran yang disertakan dalam Surat Lamaran :
1. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai (Akta bagi Tenaga Guru)
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 lembar (Surat
Keterangan Lulus tidak berlaku);
a. Rektor / Dekan Fakultas / Pembantu Dekan Bidang akademik bagi tamatan Universitas/Institut;
b. Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi tamatan Sekolah Tinggi;
c. Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi tamatan Akademi dan Politeknik.
2. Foto copy KTP (Identitas Warga Negara Republik Indonesia) 2 lembar
atau identitas lain yang masih berlaku sebagai Warga Negara Republik
Indonesia;
3. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
4. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun
pada saat pelamaran harus menyertakan surat pengalaman kerja secara
terus menerus (minimal 16 tahun 9 bulan sampai 1 Januari 2014) yang
dikeluarkan oleh Instansi atau lembaga swasta berbadan hukum yang
menunjang kepentingan Nasional, dengan melampirkan Surat Keputusan
pengangkatan pertama sampai terakhir yang benar-benar dikeluarkan atau
diterbitkan setiap tahun oleh Instansi atau lembaga swasta dengan
mencantumkan Nomor Badan Hukum (tidak direkayasa).
5. Surat
Pernyataan Bersedia mengabdi di Kabupaten Kepulauan Mentawai minimal 15
(lima belas) tahun yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
6. Pada sudut kanan atas amplop berkas lamaran ditulis Kode Kecamatan
yang dilamar ( 1 = Kec. Pagai Selatan, 2 = Kec. Pagai Utara, 3 = Kec.
Sikakap, 4 = Kec. Sipora Utara, 5 = Kec. Sipora Selatan, 6 = Kec.
Siberut Barat Daya, 7 = Kec. Siberut Tengah, 8 = Kec. Siberut Barat, 9 =
Kec. Siberut Selatan, 10 = Kec. Siberut Utara ) dan Kode Pilihan
Formasi ( A = Tenaga Guru, B = Tenaga Kesehatan, C = Tenaga Teknis ).
Contoh : Tenaga Guru, Kecamatan yang dipilih Kecamatan Siberut Tengah maka kodenya ditulis 7A
Tenaga Kesehatan, Kecamatan yang dipilih Kec. Pagai Utara, Maka Kodenya ditulis 2B
Tenaga Teknis, Kecamatan yang dipilih Kec. Siberut Utara, Maka Kodenya ditulis 10C
IV. INFORMASI PENDAFTARAN DAN PENGIRIMAN SURAT LAMARAN :
Surat lamaran beserta kelengkapannya diantar langsung pada Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai (Jl. Raya Tuapejat Km. 4
Sipora Utara). Mulai tanggal 12 September 2013 sampai dengan 18
September 2013, pada jam kerja dari Pukul 07.30 s/d 16.00 WIB.
(“Panitia tidak memproses berkas surat lamaran yang dikirim melalui kantor pos”)
V. SELEKSI ADMINISTRASI
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diberikan kartu
ujian dan berhak mengikuti ujian tertulis. Sementara bagi pelamar yang
persyaratan administrasinya tidak lengkap, maka berkas menjadi Milik
Negara.
VI. PELAKSANAAN UJIAN
a. Pelamar yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD)
yang meliputi : Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi
Umum dan Test Karakteristik Pribadi.
VII. JADWAL UJIAN
Pelaksanaan ujian bagi Pelamar Umum dilaksanakan 1 (satu) kali yaitu :
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan dengan serentak pada :
Hari/ tanggal : Minggu, 03 Nopember 2013
Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Tempat : Sesuai dengan formasi penempatan yang dilamar.
1. Formasi penempatan di Kec. Siberut Utara dan Kec. Siberut Barat, lokasi ujiannya di Kec. Siberut Utara (Sikabaluan);
2. Formasi penempatan di Kec. Siberut Selatan, Kec. Siberut Barat Daya,
dan Kec. Siberut Tengah lokasi ujiannya di Kec. Siberut Selatan (Muara
Siberut);
3. Formasi penempatan di Kec. Sikakap dan Kec. Pagai Utara, lokasi ujiannya di Kec. Pagai Utara (Saumanganya);
4. Formasi penempatan Kec. Pagai Selatan, lokasi ujiannya di Kec. Pagai Selatan (Malakopa);
5. Formasi penempatan di Ibu Kota Kabupaten, Kec. Sipora Utara dan Kec.
Sipora Selatan, lokasi ujiannya di Kec. Sipora Utara (SP. II Tuapejat).
VIII. LAIN-LAIN
1. Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta;
2. Pada saat ujian diwajibkan membawa Pensil 2B asli, penghapus, rautan, dan alat tulis lainnya;
3. Apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan untuk pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal maka jadwal ujian ditentukan kemudian.
4. Setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, tidak boleh minta pindah selama
15 (lima belas) tahun jika minta pindah sebelum waktunya akan
diberhentikan secara tidak hormat;
5. Pengumuman bagi peserta yang
dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar sekaligus diterima sebagai CPNSD
Formasi Tahun 2013 direncanakan tanggal 21 Desember 2013
6. Bagi
peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNSD Formasi Tahun 2013 agar
melengkapi kelengkapan administratif antara lain sebagaimana yang
tercantum pada persyaratan umum paling lambat 27 Desember 2013.
Demikian pengumuman ini untuk dapat dimaklumi.
Dikeluarkan di Tuapejat
Pada Tanggal 03 September 2013
BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI
dto
YUDAS SABAGGALET
---------------------------------------------------------------------------
Intinya, gak da Fisika di sana. Tapi pasti Tuhan punya rencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar